catatan agama pertemuan 1 semester 2
SAMPAIKAN DARIKU WALAU SATU AYAT
A. Pengertian Khutbah, Tabl³g, dan Dakwah
1. Khutbah berasal dari kata:
bermakna memberi nasihat dalam kegiatan ibadah seperti; ṡalat (ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul
Adha, Istisqo, Kusuf), wukuf, dan nikah. Menurut istilah, khutbah berarti kegiatan ceramah
kepada sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentu yang berkaitan langsung
dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. Misalnya khutbah Jumat untuk ṡalat Jum’at,
khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah. Khutbah diawali dengan hamdallah, salawat,
wasiat taqwa, dan doa.
2. Tabligh berasal dari kata:
yang berarti menyampaikan, memberitahukan dengan lisan. Menurut istilah, tablig adalah
kegiatan menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang Islam atau lebih
untuk diketahui dan diamalkan isinya. Dalam pelaksanaan tablig, seorang mubaligh (yang
menyampaikan tablig)
3. Dakwah berasal dari kata:
yang berarti memanggil, menyeru, mengajak pada sesuatu hal. Menurut istilah, dakwah adalah
kegiatan mengajak orang lain, seseorang atau lebih ke jalan Allah Swt. secara lisan atau
perbuatan. Di sini dikenal adanya da’wah billisān dan da’wah bilhāl. Kegiatan bukan hanya
ceramah, tetapi juga aksi sosial yang nyata. Misalnya, santunan anak yatim, sumbangan untuk
membangun fasilitas umum, dan lain sebagainya.
B. Pentingnya Khutbah, Tabl³g, dan Dakwah
1. Pentingnya Khutbah
Khutbah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga sepantasnya seorang
khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Seorang khathib harus memahami
aqidah yang ṡaḥihah (benar) sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain. Seorang
khatib seharusnya memahami fiqh sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya
syariat menuju jalan yang lurus. Seorang khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat,
kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada
ketaatan. Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang ṡālih, mengamalkan ilmunya, tidak
melanggar larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.
2. Pentingnya Tablig
Salah satu sifat wajib bagi rasul adalah tablig, yakni menyampaikan wahyu dari Allah Swt.
kepada umatnya.
Muslim punya tanggung jawab untuk meneruskan kebiasaan bertabligh tersebut.
Salah satu kewajiban umat Islam adalah berdakwah. Sebagian ulama ada yang menyebut
berdakwah itu hukumnya farḍu kifayah (kewajiban kolektif), sebagian lainnya menyatakan farḍu
ain.
C. Ketentuan Khutbah, Tabig, dan Dakwah
1. Ketentuan Khutbah
a. Syarat khatib
1) Islam
2) Ballig
3) Berakal sehat
4) Mengetahui ilmu agama
b. Syarat dua khutbah
1) Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur
2) Khatib duduk di antara dua khutbah
3) Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas
4) Tertib
c. Rukun khutbah
1) Membaca hamdallah
2) Membaca syahadatain
3) Membaca shalawat
4) Berwasiat taqwa
5) Membaca ayat al-Qur’ān pada salah satu khutbah
6) Berdoa pada khutbah kedua
d. Sunah khutbah
1) Khatib berdiri ketika khutbah
2) Mengawali khutbah dengan memberi salam
3) Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang
4) Khatib menghadap jamaah ketika khutbah
5) Menertibkan rukun khutbah
6) Membaca surat al-Ikhlās ketika duduk di antara dua khutbah
Keterangan:
a. Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha,
ṡalat khusuf, dan ṡalat khusuf sama. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya, yaitu
dilaksanakan setelah ṡalat dan diawali dengan takbir.
b. Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilaksanakan pada saat wukuf di Arafah. Khutbah
wukuf salah satu rukun wukuf setelah melaksanakan ṡalat zuhur dan ashar di-qaṡar. Khutbah
wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan,
yakni dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.
2. Ketentuan Tablig
Tabligh artinya menyampaikan. Orang yang menyampaikan disebut muballig. Ada hal-hal yang
harus diperhatikan dalam menyampaikan ajaran Islam. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.
b. Etika dalam menyampaikan tabl³gh
1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2) Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
4) Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas
sumbernya.
5) Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologis
para pendengarnya atau penerimanya.
6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan mencari-cari
kesalahan orang lain.
3. Ketentuan Dakwah
Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i. Ada dua cara
berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisān) dan dengan perbuatan (da’wah bilhāl).
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam berdakwah adalah seperti berikut.
a. Syarat da’i
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.
b. Etika dalam berdakwah:
1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas dan sikap yang
bijaksana.
2) Dakwah dilakukan dengan mauiẓatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif
(tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran).
3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah).d
4) Dakwah dilakukan dengan mujādalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan secara
Komentar
Posting Komentar